BUOL - Geram dengan tuduhan yang dialamatkan pada Keluarganya, Jurmia M Ponamon warga Desa Tayadun Kecamatan Bokat Kabupaten Buol Sulawesi Tengah(Sulteng)membantah atas tuduhan terhadap keluarganya yang di duga telah melakukan dugaan asusila terhadap salah seorang anak usia 16 tahun.
Bantahan tersebut setelah Jurmia mengetahui dari kronologi peristiwa yang di tuduhkan ada perbedaan waktu serta banyak memiliki kejanggalan dan dugaan mengkambing hitamkan terlapor sehingga Jurmia merasa keberatan atas yang di tuduhkan kepada saudaranya,
Diberitakan sebelumnya berdasarkan laporan polisi nomor STPL/168/IV/2024/SPKT/Res Buol tentang dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi pada bulan Januari 2024 yang terjadi di desa Poongan Kecamatan Bokat Kabupaten Buol yang dilaporkan oleh Ahmad Gani Warga Desa Lokodidi Kec Gadung Kab Buol Ayah tiri dari korban(Bunga)
Dalam Laporan tersebut tertanggal 30 April 202 diduga salah satu oknum kepala sekolah telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah Umur yang Masi berusia 16 tahun merasa keberatan keluarga membantah tuduhan tersebut.
Menyusul bantahan tersebut dari pihak keluarga dimana peristiwa tersebut bertentangan dengan isi laporan yang di laporkan oleh Pelapor(Ahmad Gani) ke pihak kepolisian dimana segala yang di tuduhkan terhadap terlapor sama sekali tidak benar.
Berikut kutipan kronologi yang disampaikan Jurmia " Sedangkan waktu laporannya anak itu pemerkosaan yang ke 2x tgl 14 jam 9 sementara waktu itu omku dan temannya yang atas nama nilon ada jabut bibit padi mama angkatnya dgn pp angkatnya kupas jagung sampai jam 9 malam dan malam itu jga papanya angkatnya panggil om sy untuk menjemput anaknya karena katanya mau di bawa lari pp tirinya ke ternate kemudian kalau memang omku melakukan kenapa omku suruh tanya sama mama tua dari anak ini katanya coba oma coba tanya dulu anak ini apa alasannya sampe dia tdk mau sekolah kata om saya dan waktu itu mama tuanya langsung marah sama papa tiri dan katanya apa alasanmu kau mau bawa lari anak tirimu ke ternate dan apa maksudmu kau telpon anak ini sementara anak ini anak tirimu kamu video col panggil-panggil sayang " ungkap Jurmia
" Tuduhan terhadap saudara saya SE sebagai pelaku dugaan pelecehan seksual yang terjadi beberapa waktu lalu itu, sama sekali tidak benar, " kata Jurmia
Jurmia Menambahkan bahwa saudaranya SE, tidak pernah melakukan asusila seperti yang telah di tuduhkan. Bahkan, ia menyebutkan justru orang tua tiri dari anak itu yang coba melakukan asusila terhadap anak tirinya(Korban)
" Justeru Bapak tirinya yang sering ketahuan orang sering berpelukan dengan anak tirinya itu( terduga Korban) jika berkomunikasi lewat telvon pake sayang-sayangan" ungkap Jumia
Tidak hanya itu, Jurmia menyampaikan bahwa orang tua Tiri dari anak tersebut(Ahmad Gani) berencana akan membawa anak tersebut ke wilayah ternate,
" Kami tidak keberatan dengan pemberitaan karena itu memang tugas wartawan, hanya saja kami sangat keberatan terhadap yang memberikan informasi sampai membuat laporan di polisi yang tidak sesuai " kata Jurmia
Menurut Jurmia segala yang di tuduhkan kepada saudaranya hanyalah untuk menutupi rencana Jahat Ahmat Ayah tiri(korban) yang justeru dengan terang-terangan melakukan dugaan asusila terhadap anak tirinya(Bunga)
Olehnya Jurmia M Ponamon bersama Keluarga sangat keberatan atas yang memberikan informasi yang belum ada kepastian sehingga menjadi pemberitaan di media dan meminta pertanggung jawaban terhadap pihak-pihak yang di duga ada dalam lingkaran peristiwa tersebut.***
.