BUOL-Jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buol 25/9)2024 menghentikan kampanye metode Pertemuan Terbatas yang di duga tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian.Sebagaimana tertuang dalam peraturan PKPU tentang Kampanye bahwa Petugas Kampanye pertemuan terbatas wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat Kepolisian setempat.
Awalnya Bawaslu menemukan kegiatan yang diduga kegiatan kampanye sosialisasi pasangan Tribowo-Nasir Calon Bupati dan Wakil Bupati Buol Nomor Urut 02 bertempat di lapangan putsal hotel Sri Utami kelurahan kulango. Bawaslu menemukan adanya kegiatan kampanye terbatas tidak miliki surat tanda terima pemberitahuan (STTP)
Setelah mencoba dikonfirmasi ketua Bawaslu kabupaten Buol Karianto, membenarkan 25/9/2024 bahwa pasangan NAGABONAR tengah melakukan kegiatan kampanye. Namun kegiatan tersebut belum mengantongi STTP.Setelah berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat, Bawaslu meminta agar kegiatan kampanye sosialisasi tidak dilaksanakan.
Lanjut Karianto, Kegiatan pasangan NAGABONAR yang digelar di lapangam futsal hotel Sri Utami itu bubar dengan sendirinya, setelah memperoleh penjelasan dari Bawaslu. Untuk mendapatkan STTP semua kandidat calon Bupati, dapat melaporkan Ke KPU berapa jumlah besaran tim relawan, atau tim pemenagan yang ada setelah itu Paslon diwajibkan menyurat ke Bawaslu dan kepolisian.
" Penyelenggara kegiatan pun bisa memahami setelah mendapat penjelasan dari Bawaslu kabupaten Buol didampingi aparat keamanan setempat , bahwa sebetulnya semua Peserta Pemilu yaitu Parpol sudah diberi sosialisasi melalui forum-forum antara jajaran Pengawas Pemilu dan Parpol. Namun dalam pelaksanaannya belum semua Calon mematuhi aturan tersebut.
“ Penghentian kampanye ini hendaknya bisa menjadi perhatian peserta pemilu agar tertib administrasi, untuk kepentingan yang lebih besar, taat pada aturan main adalah dalam rangka menghasilkan pemilu yang berkualitas, Ungkap ketua Bawaslu.***