Buol - Sepandai - pandai tupai melompat akhirnya jatuh jua, mungkin pepata ini pantas jika di sematkan kepada Oknum Guru yg menjabat sebagai kepala sekolah di salah satu sekolah dasar di wilayah kecamatan Bunobogu pelaku persetubuhan di bawah umur tersebut berinisial S E alias Guru Bolong.
Oknum ASN tersebut melakukan persetubuhan beberapa kali kepada korban yg berinisial
Sejak bulan Januari 2023, menurut saksi korban bahwa Oknum guru tersebut bukan hanya mencabuli korban tetapi beberapa kali memgancam untuk membunuh anak tersebut jika ia melaporkan kasus ini,
olehnya Secara spontan anak tersebut langsung menceritakan hal ini kepada keluarganya sehingga memicu kemarahan pihak keluarga, namun hal ini di halang-halangi oleh keluarga pelaku yg juga merupakan keluarga dari korban.
Olehnya keluarga berharap agar Aparat penegak hukum ( APH ) agar menjatuhkan hukuman yang berat kepada pelaku Cabul tersebut, dgn alasan bahwa pelaku cabul tersebut merupakan guru yang seharusnya mengayomi anak didiknya
apalagi sangat jelas dalam Undang - undang RI No. 22 tahun 2003 tentang perlindungan anak
" setiap orang yang melakukan tindakan pemcanulan yang di ketahuinya anak tersebut masih di bawah umur, dapat di ancam dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan serendah-rendahnya 10 tahun " serta denda paling banyak 100 juta rupiah atau lebih(ping)